Gesburi Kawal SK Gubernur Jabar Tentang UMK 2012

Aksi ratusan buruh Gesburi Kabupaten Bekasi


SMS, Cikarang Pusat - Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (Gesburi) menggelar aksi di Kantor Bupati Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, pada Senin(19/12).


Dalam aksinya, mereka akan mengawal Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi yang saat ini mendapat gugatan dari kalangan pengusaha


Aksi ratusan buruh Gesburi Kabupaten Bekasi itu berlangsung damai. Tidak ada ketegangan dalam aksi itu, petugas baik Polsek Cikarang Pusat maupun Satuan Pamong Praja (Satpol PP) disiagakan untuk mengamankan terjadinya kericuan tersebut.


Humas Aksi Bersama Gerburi, Santoso mengatakan, aksi buruh ini merupakan salah satu langkah untuk mengawal SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540/Bangsos/2011 per tanggal 21 November 2011 terkait kenaikan UMK sebesar Rp 1,4 juta per Januari 2012 mendatang.


Menurutnya, pengawalan ini perlu dilakaukan mengingat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kenaikan tersebut. "Bahkan, sejauh ini para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN Bandung yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Jadi, buruh wajib mengawal agar pelaksanaan UMK 2012 mendatang dapat direalisasikan," katanya.


Ia mengatakan, pergolakan upah yang terus terjadi tidak hanya terletak kecilnya nilai nominal upah yang direkomendasikan dan ditetapkan pemerintah, melainkan juga cerminan dari kegagalan rezim dalam memberikan perlindungan kesejahteraan kelas buruh yang setiap tahunnya mempraktikkan politik upah murah.


"Upah sebagai hak dasar buruh, pertama, seharusnya manusiawi yang diberikan selayak-layaknya baik kuantitas maupun kualitas. Kedua, upah bukanlah nilai yang bersifat tetap yang tidak mengalami perubahan," katanya.


Ia menambahkan, pemerintah daerah bisa mendukung terkait pencabutan Permen Nomor 17 Tahun 2005, Permen Nomor 01 Tahun 1999 dan Kepmen Nomor 231 Tahun 2003. "Juga melaksanakan upah relatif nasional sebagai jawaban atas politik upah murah dan tolak penangguhan upah tahun 2012," pungkasnya. [Ama/R]

Leave a Reply