Januari, Penetapan Pengadilan Diberlakukan

[caption id="attachment_471" align="aligncenter" width="448" caption="Lantaran masa dispensasi segera berakhir, pembuatan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, membludak. Sejumlah orang tampak mengantri mengajukan pembuatan Akte Kelahiran."]Januari, Penetapan Pengadilan Diberlakukan[/caption]

SMS, Cikarang Pusat - Menjelang akhir dispensasi, pembuatan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi membludak. Dari 50 pemohon menjadi 250-300 pemohon setiap hari. Hal tersebut disebabkan mulai 1 Januari 2012 mendatang, pembuatan Akte Kelahiran melalui penetapan pengadilan diberlakukan. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Yan Karyana Andali, kepada SMS Bekasi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/12).


“Menjelang akhir dispensasi, pemohon yang datang naik lima kali lipat. Biasanya, pemohon yang datang setiap harinya mencapai 50 orang saja. Tapi menjelang akhir dispensasi menjadi  250-300 pemohon setiap hari,” ujarnya.


Menurut Yan Karyana, diberlakukannya penetapan pengadilan sebagai persyaratan pembuatan Akte Kelahiran, hanya untuk anak diatas satu tahun keatas. Sedangkan untuk anak yang berumur dibawah satu tahun persyaratan pembuatan Akte Kelahiran masih tetap seperti biasa.


“Kalau untuk anak usia dibawah satu tahun, persyaratan seperti biasa, yaitu fotocopi surat nikah yang sudah dilegalisir, fotocopi kartu keluarga (KK), KTP suami istri dan surat keterangan kelahiran dari desa atau bidan. Sedangkan untuk anak diatas satu tahun, setelah diberlakukannya penetapan pengadilan ditambah satu lagi persyaratannya, yaitu surat dari pengadilan agama,” paparnya.


Ditambahkannya, untuk pemohon yang tidak memiliki surat nikah, saat ini masih bisa dibuatkan. Bagi yang menikah dibawah tahun 1972, persyaratannya dengan membuat surat pernyataan perkawinan. Sedangkan untuk yang menikah diatas tahun 1972 bisa dibuatkan Akte Kelahiran, tapi hanya anak seorang ibu.


“Bagi anak yang berumur lebih dari satu tahun, saat ini masih bisa dibuatkan, tapi setelah diberlakukannya penetapan pengadilan, sudah tidak bisa lagi dibuatkan. Karena harus ada penetapan dari pengadilan agama. Sedangkan untuk anak yang berumur dibawah satu tahun masih bisa dibuatkan walaupun tidak memiliki surat nikah,” bebernya.


Ia mengimbau, agar masyarakat yang mempunyai anak berumur diatas satu tahun, segera mendaftar untuk membuat Akte Kelahiran. Karena setelah diberlakukannya penetapan pengadilan akan kesulitan untuk pembuatannya.


“Dengan waktu yang tersisa hanya beberapa hari saja, kami mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membuat Akte Kelahiran untuk anak-anaknya, sebelum diberlakukannya penetapan pengadilan,” ungkapnya.


Agar dapat melayani masyarakat, masih menurut dia, menjelang akhir dispensasi pihaknya sengaja melakukan kerja lembur hingga jam 22:00 WIB malam, untuk menyelesaikan permohonan Akte Kelahiran yang  sudah masuk.


“Untuk dapat menyelesaikan permohonan Akte Kelahiran yang sudah masuk, dalam dua minggu ini, kami sengaja lembur. Target kami Januari 2012 sudah selesai semua,” tukasnya. [mar]

Leave a Reply