SMS, Cikarang Pusat - Menjelang akhir tahun 2011, DPRD Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Pansus XX, kembali mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Yaitu Perda penataan dan pembinaan pasar trdisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta Perda penyelenggaraan pelayanan publik .
Menurut Ketua Pansus XX, Nana Supriatna, dua Perda tersebut nantinya akan jadi acuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, untuk menata pembangunan pasar tradisional, toko modern dan warung kecil. Sedangkan untuk Perda penyelenggaraan pelayanan publik, nantinya akan diterapkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik seperti SKPD, Kecamatan, Desa atau Kelurahan dan BUMD .
“Untuk penataan pasar tradisional dan toko modern, nantinya diberikan pengaturan, baik soal tempatnya, jaraknya dan aturan-aturan lainnya sesuai dengan raperda yang telah disahkan. Maksud dari pengaturan ini, Jangan sampai keberadaan toko modern mematikan warung-warung kecil, karena lokasinya yang ada di perkampungan,” ujarnya usai rapat paripurna, Jumat (23/12).
Untuk pelayanan publik, menurut Nana, Perda tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Sehingga terwujudnya sistem pengelolaan pelayanan publik yang baik sesuai dengan sistem tata kelola pemerintahan.
“Dengan disahkannya Perda tentang pelayanan publik, nantinya akan terpenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara optimal,” tegasnya.
Sementara, Bupati Bekasi Sa’duddin, mengatakan, Perda penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta Perda penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan inisiatif DPRD yang pembahasannya sudah sesuai mekanisme.
“Kami sangat berterimakasih kepada Pansus XX DPRD Kabupaten Bekasi, yang telah menyelesaikan pembahasan raperdanya dan kedua Perda tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi,” ungkapnya.
Khusus untuk Perda penyelenggaraan pelayanan publik, menurut Sa’duddin, diharapkan Perda tersebut dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik pemerintah, sesuai dengan tata kelola yang baik.
“Diharapkan, dengan Perda ini, SKPD dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Sedangkan untuk Perda penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, menurut Sa’duddin, raperda tersebut akan menjadi landasan hukum iklim investasi mengenai pekembangan pendapatan ekonomi.
“Perda ini dibentuk, mengingat pesatnya perkembangan pasar modern, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bekasi. Sehingga dengan adanya Perda ini diharapkan ada peningkatan daya beli untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. [mar]