PT. Printek Terancam Sanksi dari BPLH

[caption id="attachment_496" align="aligncenter" width="448" caption="PT. Printek Terancam Sanksi dari BPLH"]PT. Printek Perkasa II[/caption]

SMS, Cikarang Utara - Lantaran menjual limbah B3 dan Non B3, kepada pengusaha perorangan yang tidak memiliki legalitas dan izin pengelolaan limbah, PT. Printek Perkasa II yang juga vendor PT. Matel Indonesia yang beralamat di Jalan Kawasan Jababeka II Blok SS Kavling 4-5 Cikarang Utara terancam sanksi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).


Menurut Ketua BPLHD Kabupaten Bekasi, Roni Haryanto, jika memang benar apa yang telah dilakukan PT. Printek, ia meminta data secara detail dan dilaporkan kepadanya maka ia akan menindaknya.


“Itu gak boleh mengelola limbah tanpa izin, bawa kesini datanya maka kita akan memberikan sanksinya,” ujarnya.


Dari informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui perusahaan tersebut telah menjual kepada pengusaha limbah yang berinsial Uj, hampir selama tiga belas tahun. Ironisnya, selama itu pula tidak memiliki izin dari BPLH. Bahkan, pada Kamis pekan lalu dua orang petugas dari BPLH telah melakukan sidak. Mereka mendatangi perusahaan tersebut namun sampai kini tidak ada tindak lanjutnya.


“Kita akan lihat dulu, belum ada laporan ke saya. Kalau memang sudah sidak tulis namanya kapan mereka datang kesana, nanti akan saya cek,” tambah pria yang juga mantan Kastpol PP dan Kadishub ini.


Sementara itu, Kepala HRD PT. Printek Perkasa II, Zuhri Lubis, saat disambangi sejumlah wartawan di perusahaannya, mengaku ia tidak bersedia memberikan komentar. Ia justru malah meminta kuli tinta untuk mengkonfirmasi kepada PT. Jababeka selaku pengusaha kawasan.


“Harus konfirmasi dulu ke pengusaha Jababeka mas, pak Lubis tidak bersedia memberikan komentar,” ujar Eno Sidi Amat, salah seorang satpam yang sedang bertugas. [tata]

Leave a Reply