[caption id="attachment_243" align="aligncenter" width="448" caption="Proyek Rp260 M Ditolak Warga"][/caption]
SMS, Muaragembong - Lantaran tersebar isu tidak adanya ganti rugi, kegiatan pembuatan tembok pembatas tanah (TPT) senilai Rp260 miliar terancam ditolak warga dari empat desa, yakni Desa Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia dan Desa Pantai Sederhana.
Warga empat desa menolak karena pelaksana kegiatan PT Wika dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) diduga tidak mau memberikan ganti rugi terhadap warga yang rumah dan pekarangannya terancam tergusur alat berat apabila kegiatan tersebut berlangsung. Bahkan ketika dilakukan musyawarah di Desa Pantai Bakti pun tidak terdapat kata mufakat.
"Lahan dan rumah warga maupun tanaman yang ada di sepanjang Kali Citarum yang terpakai tidak akan dapat ganti rugi," kata salah seorang Direksi BBWSC Suhud dalam kesempatan pertemuan dengan warga di Desa Pantai Bakti.
Warga menuntut adanya ganti rugi dari pihak pelaksana. Selain hal itu, warga juga meminta pelaksana memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat kebisingan dan asap yang bakal mengganggu kesehatan warga.
Menghadapi tuntutan warga Kepala Desa Pantai Bakti Supriyatna HS pada kesempatan itu lebih banyak diam. Dikatakan Supriyatna dirinya akan mengutamakan keinginan warga.
"Wajar jika warga saya meminta itu. Masalah diterima atau tidak itu bukan saya yang menentukan. Itu kewenangan pelaksana," kata Supriyatna kepada SMS Bekasi.
Ketua BPD Pantai Bakti Aris Munandar mengaku sangat kecewa dengan pelaksana. Dikatakan dalam kegiatan tersebut pelaksana harusnya mengedepankan aturan yang berlaku.
"Saya sangat kecewa pada pihak pelaksana PT Wika dan BBWSC. Proyek raksaksa ini banyak ketentuan-ketentuan yang dilanggar. Diantaranya Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) belum ada tapi kegiatan sudah mau dijalankan," bebernya
Dikatakan Aris, pelaksana harus mematuhi aturan sesuai dengan UU No 23 Tahun 1999 tentang pengolahan lingkungan hidup dan PP 27 Tahun 1999 mengenai AMDAL ditambah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tentang jenis usaha, kegiatan yang disertai dengan Amdal.
"Jadi menurut saya sudah jelas. Pelaksana PT Wika dan BBWSC sudah melanggar ketentuan itu dan saya yakin pelaksana sampai saat ini belum memiliki Amdal," tegasnya.
Seorang perwakilan warga Mait (55) mengatakan, selain harus ada ganti rugi, warga juga meminta ada pemberdayaan yang melibatkan warga sekitar untuk bisa bekerja.
"Jika tuntutan kami tidak dikabulkan, maka kami dengan tegas menolak pelaksanaan kegiatan tersebut. Karena setahu saya pemerintah tidak akan merugikan rakyat kecil seperti saya ini," kata Mait.
Berdasarkan pantauan terakhir di lapangan, Saat ini pihak pelaksana telah menurunkan alat berat dan meletaknya di tanggul kali dengan cara diratakan. [yom]