Menakertrans: Pengusaha yang Mampu Silakan Bayar UMK Baru

[caption id="attachment_864" align="aligncenter" width="448" caption="Muhaimin Iskandar"]Muhaimin Iskandar[/caption]

SMS, Jakarta - Kesepakatan  mengenai pelaksanaan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Kabupaten Bekasi, akhirnya bisa tercapai setelah Menakertrans Muhaimin Iskandar melakukan pembicaraan langsung dengan Ketua Apindo, Sofjan Wanandi.


"Pengusaha yang sudah menyatakan mampu melaksanakan ketentuan itu silakan membayar upah UMK baru, yang tidak silakan mengajukan keberatan kepada pemprov Jabar," kata Menakertrans di Jakarta, Jumat (27/1).


Menakertrans mengatakan, pemogokan buruh di Kabupaten Bekasi, yang dilakukan pada Jumat (27/1), merupakan reaksi atas keputusan PTUN Bandung yang membatalkan ketentuan baru upah minimum di Jawa Barat.


"Sementara bagi pengusaha yang belum mampu segera lakukan mekanisme bipartit untuk mengambil jalan tengah, agar juga jangan ada yang dirugikan," tambah pria yang juga politisi PKB ini.


Berdasarkan kesepakatan tersebut, Menakertrans berharap buruh bisa segera mengakhiri pemogokan dan kembali bekerja sebagaimana biasa.


"Pemerintah akan terus memantau dan menjamin proses perundingan bipartit dapat berjalan dengan lancar dan produktif," demikian Muhaimin Iskandar. [tata/R]

Leave a Reply