Pemprov Jabar Cabut Banding Jika Gugatan Apindo Dicabut

[caption id="attachment_871" align="aligncenter" width="448" caption="Ribuan buruh tampak memadati akses yang menuju pintu Tol Cikarang Utama pada unjukrasa besar-besaran yang diadakan oleh Buruh Bekasi Bergerak, Jum’at (27/1)."]Demo Buruh Cikarang[/caption]

SMS, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, meminta posisi nol-nol dalam penyelesaian masalah Upah Minimum (UM) Kabupaten Bekasi. Pemprov akan mencabut gugatan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila gugatan hukum yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga dicabut.


“Supaya posisinya nol-nol, maka Apindo cabut gugatan, kita juga mencabut banding. Jadi kita menyamakan posisinya,” ucap Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, di Gedung Pakuan, Jl. Oto Iskandar Dinata Kota Bandung, Sabtu (28/1/12).


Gubernur mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Jabar, Apindo Jabar, dan perwakilan serikat pekerja untuk menyosialisasikan kesepakatan yang dihasilkan malam sebelumnya, Jumat (27/1/12) malam di Jakarta. Gubernur Jabar bersama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muahimin Iskandar berunding bersama pemerintah daerah, Apindo, dan serikat pekerja yang menghasilkan kesepakatan bersama.


Menurut Heryawan, pencabutan gugatan banding pemprov terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang menjadi salah satu butir dalam kesepakatan itu. Karenanya, Pemprov akan memprosesnya bersamaan dengan tindakan Apindo yang juga mencabut gugatan mereka. Prosesnya akan dimulai Senin (30/1/12).


Dari pertemuan di Jakarta itu, semua pihak sepakat bahwa besaran UM Kabupaten Bekasi mencapai Rp1.491.000. Untuk Kelompok II, UM itu mencapai Rp1.715.000, dan UM Kelompok I mencapai besaran Rp1.849.000.


Kesepakatan itu ditandatangani perwakilan Apindo, yaitu Hariyadi B. Sukamdani, Franky Sibarani, dan Kuasa Hukum Endang Susilowati serta Anthony Hilman. Serikat pekerja diwakili R. Abdullah (KSPSI), Obon Tabroni (FSPMI), M. Irayadi (GSPMII), dan Subagio Hamdong (KSBDSI). Kesepakatan itu juga ditandatangani Hatta Rajasa, Muhaimin, Heryawan, dan Bupati Bekasi Sa’duddin.


“Kesepakatan tadi malam kuat isinya, meskipun bukan kesepakatan hukum tapi kesepakatan musyawarah. Tetapi ini kesepakatan tingkat tinggi, maka semua harus patuh,” ucapnya.


Setelah rapat itu, Bupati Bekasi, Sa’duddin pun langsung membuat rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat yang langsung dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) besaran UM Kabupaten Bekasi yang baru.


Menurut Ketua Apindo Jabar, Dedy Wijaya, di Gedung Pakuan, ia tidak mengetahui mengenai gugatan Apindo ke PTUN. Apakah akan segera dicabut atau tidak. Meski begitu, ia menjamin bahwa besaran UM Kabupaten Bekasi yang disepakati bersama para menteri akan diterapkan para pengusaha.


Ia pun menyatakan, tidak berani berkomentar tentang masalah hukum karena tidak ada kuasa hukum yang berperkara di PTUN itu.


“Masalah ranah hukum, saya bahaya kalau berbicara karena saya tidak mengerti,” katanya. [tata/ant]

Leave a Reply