Pemprov Jabar Cabut Banding Jika Gugatan Apindo Dicabut

[caption id="attachment_871" align="aligncenter" width="448" caption="Ribuan buruh tampak memadati akses yang menuju pintu Tol Cikarang Utama pada unjukrasa besar-besaran yang diadakan oleh Buruh Bekasi Bergerak, Jum’at (27/1)."]Demo Buruh Cikarang[/caption]

SMS, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, meminta posisi nol-nol dalam penyelesaian masalah Upah Minimum (UM) Kabupaten Bekasi. Pemprov akan mencabut gugatan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila gugatan hukum yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga dicabut.


“Supaya posisinya nol-nol, maka Apindo cabut gugatan, kita juga mencabut banding. Jadi kita menyamakan posisinya,” ucap Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, di Gedung Pakuan, Jl. Oto Iskandar Dinata Kota Bandung, Sabtu (28/1/12).


Gubernur mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Jabar, Apindo Jabar, dan perwakilan serikat pekerja untuk menyosialisasikan kesepakatan yang dihasilkan malam sebelumnya, Jumat (27/1/12) malam di Jakarta. Gubernur Jabar bersama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muahimin Iskandar berunding bersama pemerintah daerah, Apindo, dan serikat pekerja yang menghasilkan kesepakatan bersama.


Menurut Heryawan, pencabutan gugatan banding pemprov terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang menjadi salah satu butir dalam kesepakatan itu. Karenanya, Pemprov akan memprosesnya bersamaan dengan tindakan Apindo yang juga mencabut gugatan mereka. Prosesnya akan dimulai Senin (30/1/12).


Dari pertemuan di Jakarta itu, semua pihak sepakat bahwa besaran UM Kabupaten Bekasi mencapai Rp1.491.000. Untuk Kelompok II, UM itu mencapai Rp1.715.000, dan UM Kelompok I mencapai besaran Rp1.849.000.


Kesepakatan itu ditandatangani perwakilan Apindo, yaitu Hariyadi B. Sukamdani, Franky Sibarani, dan Kuasa Hukum Endang Susilowati serta Anthony Hilman. Serikat pekerja diwakili R. Abdullah (KSPSI), Obon Tabroni (FSPMI), M. Irayadi (GSPMII), dan Subagio Hamdong (KSBDSI). Kesepakatan itu juga ditandatangani Hatta Rajasa, Muhaimin, Heryawan, dan Bupati Bekasi Sa’duddin.


“Kesepakatan tadi malam kuat isinya, meskipun bukan kesepakatan hukum tapi kesepakatan musyawarah. Tetapi ini kesepakatan tingkat tinggi, maka semua harus patuh,” ucapnya.


Setelah rapat itu, Bupati Bekasi, Sa’duddin pun langsung membuat rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat yang langsung dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) besaran UM Kabupaten Bekasi yang baru.


Menurut Ketua Apindo Jabar, Dedy Wijaya, di Gedung Pakuan, ia tidak mengetahui mengenai gugatan Apindo ke PTUN. Apakah akan segera dicabut atau tidak. Meski begitu, ia menjamin bahwa besaran UM Kabupaten Bekasi yang disepakati bersama para menteri akan diterapkan para pengusaha.


Ia pun menyatakan, tidak berani berkomentar tentang masalah hukum karena tidak ada kuasa hukum yang berperkara di PTUN itu.


“Masalah ranah hukum, saya bahaya kalau berbicara karena saya tidak mengerti,” katanya. [tata/ant]

Kronologis Lahirnya SK Gubernur tentang UMK Bekasi

[caption id="attachment_859" align="aligncenter" width="448" caption="PT. Printek adalah salah satu perusahaan yang berada di Kawasan Jababeka II yang siap melaksanakan UMK baru. Sejumlah karyawan tampak berjaga-jaga khawatir akan sweaping rekan buruh yang masuk ke perusahannya."]Karyawan PT. Printek[/caption]

Berikut kronologi yang berhasil dihimpun SMS Bekasi terkait turunnya SK Gubernur Jabar Nomor 561/f.211-bangsos/2012. 


Kamis, 26 Januari 2012


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang penetapan UMK Bekasi. Sebelumnya, setiap kali perkara ini disidangkan, para buruh selalu melakukan aksi unjuk rasa mengawal persidangan.


Gubernur Jabar kemudian mengajukan banding terkait pembatalan SK Gubernur tentang UMK Bekasi oleh PTUN. Banding akan diproses PTUN Bandung untuk diteruskan ke PTUN Jakarta.


Jumat, 27 Januari 2012


Putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Apindo, membuat para buruh melampiaskan kekecewaan mereka dengan melakukan aksi unjuk rasa memblokir pintu Tol Cikarang Barat. Mereka juga menghentikan aktivitas produksi di tujuh kawasan industri di Cikarang.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk melakukan komunikasi demi tercapai kesefahaman dengan para buruh. Muhaimin yang baru saja mendarat di Bandara Juanda, Surabaya, Jumat pagi, langsung terbang kembali ke Jakarta.


Aksi unjuk rasa terus berlangsung. Buruh mengancam tidak akan berhenti berunjuk rasa hingga tuntutan mereka agar Apindo melaksanakan SK Gubernur Jabar sebelumnya dipenuhi.


Pada Jumat malam, digelar pertemuan di Kantor Kementerian Perekonomian. Pertemuan dihadiri Hatta Rajasa, Muhaimin Iskandar, perwakilan Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja. Pertemuan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membuat rekomendasi baru terkait UMK Bekasi.


Pada Jumat malam itu juga, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengklaim sudah mendapat surat rekomendasi dari Pemkab Bekasi tentang UMK Bekasi yang baru.


Gubernur langsung menyelesaikan rumusan SK Gubernur Jabar soal UMK Bekasi yang baru dan disepakati semua pihak. SK Gubernur Jabar tersebut dibuat secara darurat, bahkan tanpa melibatkan dewan pengupahan.


Sabtu, 28 Januari 2012


Sekitar pukul 07.00 WIB, digelar pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Bandung. Pertemuan dihadiri Gubernur Ahmad Heryawan dan Ketua Apindo Jabar Deddy Wijaya.


Selanjutnya, Gubernur mengumumkan SK Gubernur Jabar No 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga keputusan Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar tertanggal 27 Januari 2012.


Poin penting SK ini menyepakati bahwa UMK Bekasi menjadi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan Rp1.715.000 dan kelompok I Rp 1.849.000.


Heryawan menyatakan, pihaknya akan mencabut banding yang sudah diajukan ke PTUN Jakarta melalui PTUN Bandung. Perubahan UMK Bekasi juga disebutnya tidak akan merembet ke daerah lain di Indonesia. [tata/R/ant]